Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Authors

  • Anang Pratama Widiarsa Widiarsa Institut Seni Indonesia Surakarta
  • Iwan Sulistyo Institut Seni Indonesia Surakarta

Keywords:

Kekayaan intelektual (KI), Fidusia, Pembiayaan

Abstract

Kekayaan intelektual (KI) sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomis yang semakin strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif dan sistem pembiayaan modern. Regulasi di Indonesia telah memberikan legitimasi normatif terhadap penggunaan KI sebagai objek jaminan fidusia melalui Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Tingkat implementasi masih memperlihatkan kesenjangan antara pengakuan normatif dan kesiapan kelembagaan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum KI sebagai objek jaminan fidusia serta menganalisis problem implementasi pembiayaan berbasis KI dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KI memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia karena memiliki sifat kebendaan, nilai ekonomis, dan kemampuan untuk dialihkan. Hambatan implementasi terletak pada belum adanya standar valuasi aset KI, lemahnya mekanisme due diligence, belum terbentuknya lembaga appraisal khusus, serta tingginya risiko hukum dalam sistem perbankan. Penelitian ini menawarkan argumentasi mengenai adanya legal gap between recognition and implementation dalam sistem pembiayaan berbasis KI di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Benoliel, D. and B. van P. (2024). Economic Analysis of Intellectual Property Rights. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Chen, M. and L. Z. (2026). “Patent Financing and Innovation Growth in East Asia,.” Journal of Intellectual Property Law and Practice, 20`(2).

IPOS (Intellectual Property Office of Singapore). (2025). IP Financing Scheme Annual Report 2025.

Merges, R. P. (2023). Justifying Intellectual Property. Cambridge: Harvard University Press.

OECD. Financing Innovative and Creative Economies 2025. Paris: OECD Publishing, 2025. (n.d.).

Park, Ji-Eun. “K-Culture and Intellectual Property-Based Economic Transformation in South Korea,” Journal of Asian Economic Integration, Vol. 8, No. 1, 2025. (n.d.).

UNCITRAL. UNCITRAL Legislative Guide on Secured Transactions Supplement on Security Rights in Intellectual Property. United Nations Publication, Vienna, 2024. (n.d.).

UNCITRAL. UNCITRAL Model Law on Secured Transactions and Intellectual Property Rights. United Nations Publication, Vienna, 2025. (n.d.).

Williams, Sarah and Hiroshi Tanaka, “Patent-Backed Financing in Innovation Economies,” Journal of Intellectual Property Law and Practice, Vol. 21, No. 1, 2026. (n.d.).

WIPO (World Intellectual Property Organization). Intellectual Property Financing and Valuation Report 2025. Geneva: WIPO Publication, 2025. (n.d.).

WIPO (World Intellectual Property Organization). World Intellectual Property Report 2024: Making Innovation Policy Work for Development. Geneva: WIPO Publication, 2024. (n.d.).

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles