Kirab Temanten “Kemarau Kemarin Basah” Perspektif Peristiwa Pernikahan

Authors

  • Paramudita Selvia Rengga Arbella Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.33153/glr.v17i1.2596

Keywords:

tradisi, ritus pernikahan, pertunjukan, kolaborasi.

Abstract

ABSTRAKBerawal dari ketertarikan terhadap ritus pernikahan. Permasalahan yang disampaikan dalam karya ini lebih kepada makna substansi dan sudut pandang mengenai peristiwa pernikahan yang dilalui oleh pengkarya. Substansi dan sudut pandang tersebut berkaitan dengan pemaknaan setiap prosesi yang dilaksanakan menurut adat istiadat dan norma keagamaan yang berlaku di lingkungan pengkarya. Sehingga penyampaian substansi dan esensinya berakar pada budaya lokal. Sebuah pernikahan tentunya memiliki aturan-aturanya tersendiri, baik aturan dalam kepercayaan atau agama yang dianut, adat-istiadat, maupun aturan dalam negara. Sehingga menurut pengkarya perjalanan setiap prosesi yang sudah mentradisi sampai sekarang ini, seperti hanya menjalani suatu rangkaian koreografi yang dilakukan begitu saja dan kemudian selesai. Dari situ pengkarya merasa ragu, apakah prosesi tersebut dapat memberikan makna bagi pelakunya. Terlebih penjelasan-penjelasan yang bersifat mitos. Misalnya jika tidak menjalankan prosesi atau tidak memenuhi syarat tertentu akan berdampak negatif dan sebagainya. Dengan proses yang demikan, pengkarya menjadi paham bahwa ritus pernikahan mengandung banyak hal yang bisa dikritisi, digali, dan dikembangkan. Hal-hal tersebut seperti, rangkaian prosesi pernikahan, kemasan prosesi pernikahan, cara pandang terhadap pemaknaan prosesi pernikahan, dan bentuk penyampaiannya dalam dimensi seni pertunjukan. Kata kunci: tradisi, ritus pernikahan, pertunjukan, kolaborasi.ABSTRACT It is starting from an interest in marriage rite. The problems presented in this work are more about the           substance meaning and point of view regarding the marriage event that is passed by the writer (creator). The substance and point of view is related to the meaning of each procession carried out according to the customs and religious norms that is applied in the writer’s society. It means that the delivery of substance and essence is rooted in local culture. A marriage certainly has its own rules, according to the  beliefs or religion, customs, and rules of the country. According to the writer every procession that traditionally happens is like a series of choreography that must be done. the writer feels doubtful whether the procession can give any meaning to the brides, moreover, it is mythical explanations, for example, if the brides do not carry out the processions or do not meet the certain conditions, they will get a negative impact and others. For the reason, the writer learns that the marriage rite contains many things that can be criticized, explored, and developed. These things include, a series of wedding processions, wedding processions package, the ways of looking at the meaning of wedding procession, and the form of conveying to the dimensions of performing arts. Keywords: tradition, marriage rites, performances, collaboration.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arta, Tuti Arwan. Bu Tien Wangsit Keprabon Soeharto. Yogyakarta: Galang Press Yogyakarta, 2007.

D. Inandiak, Elizabeth. CENTHINI Kekasih yang Tersembunyi. Yogyakarta: Babad Alas (Yayasan Lokaloka), 2008.

Handayani, Christina S, dan Ardhian Novianto. Kuasa Perempuan Jawa. Yogyakarta: PT LkiS Pelangi aksara, 2005.

Smith, Jacqueline. Komposisi Tari : Sebuah Petunjuk Praktis Bagi Guru, Terjemahan Ben Suharto. Yogyakarta: Ikalasti Yogyakarta, 1985.

Munarsih. Serat Centhini Warisan Sastra Dunia. Yogyakarta: Kalasan Gelombang Pasang, 2005.

Ramulyo, Idris. Beberapa masalah tentang Hukum acara Peradilan Agama dan hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Ind. Hill Co,1984.

Sumarsono. Tata Upacara Pengantin Adat Jawa. Jakarta : Buku kita, 2007.

R. Tama dan Rusli. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung : Shantika Dharma.

Wahyudi, Agus. Serat Centhini 6, wejangan Syekh Amongraga tentang Ilmu Kesejatian. Yogyakarta: Cakrawala, 2015.

Wahyudi, Agus. Serat Centhini 7, wejangan Syekh Amongraga tentang Ilmu Kesejatian. Yogyakarta: Cakrawala, 2015.

Yunus, H. Mahmud. Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung, cetakan ke-9, 1981.

Downloads

Published

2019-08-06

Issue

Section

Articles