Manuscript Withdrawal

The author is not allowed to withdraw submitted manuscripts, because the withdrawal is a waste of valuable resources that editors and referees spent a great deal of time processing submitted manuscripts, money, and works invested by the publisher.
 
If the author still requests withdrawal of his/her manuscript when the manuscript is still in the peer-reviewing process, the author will be punished with paying IDR 100.000 per manuscript, as a withdrawal penalty to the publisher. However, it is unethical to withdraw a submitted manuscript from one journal if accepted by another journal. The withdrawal of the manuscript after the manuscript is accepted for publication, the author will be punished by paying IDR 150.000 per manuscript. Withdrawal of the manuscript is only allowed after the withdrawal penalty has been fully paid to the Publisher.
 
If the author doesn't agree to pay the penalty, the author and his/her affiliation will be blacklisted for publication in this journal. The blacklist will remain until 3 years.
 

Penulis tidak diperbolehkan menarik kembali naskah yang telah diserahkan, karena penarikan tersebut merupakan pemborosan sumber daya berharga yang telah dihabiskan oleh editor dan penilai dalam memproses naskah yang diserahkan, serta uang dan tenaga yang telah diinvestasikan oleh penerbit.

Jika penulis tetap meminta penarikan naskahnya ketika naskah tersebut masih dalam proses peninjauan sejawat, penulis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 per naskah kepada penerbit. Namun, tidak etis untuk menarik kembali naskah yang telah diserahkan dari satu jurnal jika diterima oleh jurnal lain. Penarikan naskah setelah naskah diterima untuk publikasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 150.000 per naskah. Penarikan naskah hanya diperbolehkan setelah denda penarikan telah dibayarkan sepenuhnya kepada penerbit.

Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda tersebut, penulis dan afiliasinya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk publikasi di jurnal ini. Daftar hitam tersebut akan berlaku hingga 3 tahun.